top of page

Laku Pandai, Terobosan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Mengurangi Tingginya Masyarakat “Unbanked”

  • Writer: Afriza Nandira
    Afriza Nandira
  • Jun 24, 2018
  • 2 min read
"Apakah kamu termasuk Unbanked People?"


Taken from Google

Lembaga keuangan perbankan Indonesia memiliki peranan penting dalam mengelola keuangan masyarakat karena memiliki misi sebagai agen pembangunan (agent of development), yaitu sebagai lembaga yang menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertum

buhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Bertindak sebagai  financial intermediary, yang menjembatani pihak kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, Perbankan nasional berfungsi sebagai sarana pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa layanan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Perbankan masih belum diketahui dan/atau dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi Ke-2 Bulan April 2015 menjelaskan bahwa berdasarkan Survei Literasi dan Inklusi Keuangan menunjukkan bahwa dari total 250 juta masyarakat Indonesia, tingkat literasi keuangan baru menyentuh 21,84%. Sementara tingkat inklusi keuangan hanya sebesar 59,74% atau masih ada 100 juta masyarakat Indonesia yang belum menikmati layanan industri jasa keuangan.


Mengetahui fakta tersebut dan dalam rangka Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Otoritas Jasa Keuangan di tahun 2015 meluncurkan program bernama Laku Pandai, yaitu Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Keuangan Inklusif yaitu suatu keadaan di mana seluruh masyarakat dapat menjangkau akses layanan keuangan secara mudah dan memiliki budaya untuk mengoptimalkan penggunaan jasa keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, menimbang bahwa diperlukan ketersediaan akses layanan keuangan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, dan/atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Oleh sebab itu, program Laku Pandai ini dapat dikatakan sebagai terobosan OJK dalam memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat guna mengurangi jumlah masyarakat yang unbanked. Pada September 2016, sudah terdapat 14 Bank Umum Konvensional dan 2 Bank Umum Syariah.

Melalui program yang disebut Laku Pandai tersebut, bank tidak perlu lagi hadir di masyarakat lewat kantor cabang, tapi bisa menunjuk agen layanan bank yang telah lolos persyaratan. Namun perlu diingat bahwa Agen Laku Pandai bukanlah karyawan Bank yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 16 POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Laku Pandai dijelaskan bahwa Bank Penyelenggara Laku Pandai bekerjasama dengan Agen, dapat berupa perorangan dan/atau badan hukum, untuk menyediakan produk Bank bagi masyarakat yang belum terlayani jaringan kantor Bank. Sehingga, nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang Bank, melainkan cukup datang kepada Agen untuk mendapatkan layanan keuangan. Layanan Keuangan yang disediakan antara lain tabungan (basic saving account), kredit nasabah mikro, asuransi mikro, dan/atau produk keuangan lainnya berdasarkan persetujuan OJK. (Pasal 4). Selain kemudahan jarak, nasabah Laku Pandai juga mendapatkan kemudahan prosedur administrasi, karena tidak perlu membayar biaya administrasi ketika membuka maupun menutup rekening. Nasabah Laku Pandai juga tidak perlu khawatir dengan uang yang dipercayakan pada Agen dan/atau Bank penyelenggara laku pandai. Seluruh uang nasabah Laku Pandai juga dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).


Saat ini setiap lapisan masyarakat saat ini sudah bisa menjadi kepanjangan tangan Bank dalam memberikan pelayanan kepada nasabah, maupun menjadi nasabah Lembaga Keuangan Perbankan itu sendiri tanpa harus dipersulit dengan jarak tempuh maupun prosedur yang berbelit-belit ketika melakukan kegiatan perbankan pada umumnya. Program Laku Pandai ini memang terbilang baru, oleh sebab itu kita sebagai mahasiswa hukum, khususnya, dan masyarakat pada umumnya sebagai penikmat jasa perbankan, tetap perlu memberikan pengawasan dan masukan supaya pemberian layanan perbankan bisa semakin makmurkan rakyat.


Comments


© 2023 by Salt & Pepper. Proudly created with Wix.com

Email

SUBSCRIBE VIA EMAIL

  • LinkedIn Social Icon
bottom of page